Denmark akan Beli Data "Panama Papers," Buat Apa?

Jiwa Merdeka, Kopenhagen - Denmark akan membeli data yang diretas dari kantor hukum yang menjadi pusat skandal pajak Panama Papers. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Perpajakan Denmark Karsten Lauritzen.

Dalam pernyataannya, Lauritzen menyatakan penawaran anonim untuk menjual data yang melibatkan 600 warga negara Denmark tersebut telah dibuat kepada otoritas perpajakan selama musim panas.

Buat apa sebenarnya pembelian data tersebut?

"Kami berutang budi kepada semua pembayar pajak di Denmark yang secara setia membayar pajak mereka," ujar Lauritzen seperti dikutip dari BBC, Jumat (9/9/2016).

Lauritzen tidak menyebut secara pasti terkait jumlah yang harus dibayar untuk membeli data Panama Papers tersebut. Namun, kabarnya harga yang dipatok mencapai sekira 9 juta kroner atau 1,4 juta dollar AS yang setara sekitar Rp 18,4 miliar.

Belum jelas apakah Denmark membeli informasi tersebut dari sumber aslinya yang masih anonim atau dari pihak lain.

Lauritzen menyebut bahwa pemerintah Denmark berkomunikasi dengan sumbernya melalui kanal terenskripsi setelah berhubungan dengan otoritas pajak asing.

Dokumen Panama Papers yang tersebar adalah pengungkapan terkait perpajakan terbesar dalam sejarah dunua.

Beberapa dokumen sudah dipublikasikan oleh beragam organisasi media, namun tidak sedikit pula yang masih belum terpublikasikan.

Beberapa waktu lalu, Jerman, Perancis, dan Inggris diyakini membayar untuk data nasabah perbankan.

Selain itu, pada 2014 silam pemerintah Jerman juga membayar sejumlah uang untuk data teretas dari Mossack Fonseca, kantor hukum yang terlibat dalam skandal Panama Papers.

Lauritzen mengungkapkan, pemerintah Denmark harus mengambil langkah yang diperlukan guna menangkap para penghindar pajak yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri, termasuk di Panama.

Oleh sebab itu, pemerintah Denmark setuju bahwa pembelian data tersebut adalah hal yang benar untuk dilakukan.

"Namun, kami memahami kemungkinan adanya permasalahan fundamental terkait dengan pembelian informasi retasan. Sehingga, otoritas pajak harus tetap waspada," jelas Lauritzen. (Sumber: Kompas.com).

0 komentar:

Posting Komentar