Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Mengerikan! Nusron Sebut Habib Rizieq Ancam Bunuh Ahok

Jiwa Merdeka, Jakarta - Kordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa-Sumatera, Nusron Wahid menyatakan polisi juga akan memerika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Ini dikatakan mantan ketua tim pemenangan Basuki T Purnama (Ahok) itu ketika ditanya soal tuntutan FPI saat unjuk rasa pada Jumat (14/10), menuntut Ahok selaku gubernur DKI diperiksa pihak kepolisian karena menistakan agama.

“Nanti Habib Rizieq juga akan diperiksa karena sudah mengancam akan membunuh Ahok,” tegas Nusron, saat menghadiri acara Gaple Thon di kantor DPP Golkar DKI Jakarta, kawasan Menteng, Sabtu (15/10).

Nusron hadir ke lokasi acara didampingi Fayakhun Andriadi (Ketua Golkar DKI Jakarta), Basri Baco (Sekretaris), Rudin Akbar Lubis (Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta), dan sejumlah pengurus.

Menurut Nusron, keindonesiaan dan kebangsaan masyarakat sedang diuji dalam kasus Ahok ini. 

"Ini bukan lagi persoalan Ahok, tapi persoalan kebangsaan kita," jelasnya.

Terkait pernyataannya bahwa Habib Rizieq akan diperiksa juga oleh polisi, Nusron tidak menjelaskan apakah karena ada pihak yang sudah melaporkan mantan Ketum FPI itu ke polisi atau tidak. (Sumber: jpnn.com).

Bikin Ketawa, Ganjar Damprat Polisi yang Asik Tarik Pungli, Pelaku Gemetaran dan Nyerah

Jiwa Merdeka, Magelang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memarahi salah seorang anggota polisi yang kedapatan tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan pajak surat kendaraan kendaraan bermotor.

Hal itu dilakukannya inspeksi mendadak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Magelang, Rabu (5/10/2016) ini.

"Katanya cek fisik kendaraan gratis, tapi kenapa tadi bapak ini ditarik Rp 50.000? Saya minta uangnya dikembalikan, sekarang," pinta Ganjar setelah menerima aduan dari warga.

Dia mengatakan, praktek pungli di Samsat terus saja terjadi. Apalagi saat sidak, Ganjar bertanya langsung kepada warga yang sedang mengurus cek fisik kendaraan. Saat itulah warga diminta membayar Rp 50.000.

Seorang warga bernama Sugiharto (61) saat cek kendaraan mengaku ditarik uang sebesar Rp 50.000. Dia tidak tahu alasan mengapa dimintai uang dengan jumlah nominal tersebut.

"Tadi saya diminta uang Rp 50.000. Katanya untuk administrasi formulir, padahal setahu saya gratis," ujar Sugiharto.

Uang yang diberikan kepada polisi itu tidak diberi kuitansi pembayaran. Warga lain yang mengurus kegiatan serupa ternyata juga ditarik dengan nominal serupa.

"Yang lain juga semua ditarik. Saya terpaksa bayar, katanya karena alurnya memang begitu," imbuh warga Gang Kantil III nomor 17, Kecamatan Magelang Tengah ini.

Ganjar meminta Sugiharto menunjukkan mana polisi yang meminta uang tersebut. Didapatlah kemudian anggota polisi bernama Brigadir Dani. Sejurus kemudian, polisi itu dicecar pertanyaan oleh orang nomor satu di Jateng tersebut.

Ganjar juga meminta agar uang pungli yang ditarik untuk dikembalikan pada warga. Brigadir Dani pun terlihat gemetar dan seketika mengembalikan uang pecahan bergambar I Gusti Ngurah Rai tersebut.

"Saya minta jangan diulangi lagi. Ini harus dibenahi. Saya banyak menerima keluhan (pungli) seperti ini dan saya kecewa sudah sejak lama," imbuh pria berambut putih ini.

Sang polisi hanya bisa pasrah saat gubernur beberapa kali mencecar dengan berbagai pertanyaan. Setelah sidak, Ganjar bergegas melanjutkan road show untuk mengisi kuliah umum di salah satu kampus Magelang.  (Sumber: Kompas.com).

Wow Mantap! Artidjo Perberat Vonis Koruptor dari 1 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara, Koruptor pun Menangis

Jiwa Merdeka, Jakarta - Palu Artidjo Alkostar dkk kembali diketok sangat keras. Kali ini, mantan Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame merasakan palu Artidjo. Ayub divonis bersalah karena korupsi pengadaan mesin genset sebesar Rp 21 miliar.

Kasus bermula saat Kabupaten Nabire membuat proyek pengadaan genset untuk masyarakat di Nabire pada 2007. Alat yang dibutuhkan yaitu mechanical dengan estimasi harga Rp 22 miliar dan electrical seharga Rp 5,1 miliar. Dibutuhkan juga biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi sehingga total Rp 31 miliar.

Ternyata proyek itu dipenuhi aroma tidak sedap dan patgulipat seperti proyek tidak dilakukan melalui tender. Proyek itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Total kerugian yang dialami negara akibat permainan itu sebesar Rp 21 miliar. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.

Pada 20 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub. Malah hukuman Ayub disunat menjadi 12 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura pada 29 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ucap majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (3/10/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Askin. Majelis menyatakan Ayub melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang memenuhi unsur melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negaa sebesar Rp 21 miliar yang memperkara Direktur PT Utama Prima Pribadi Mochtar Thayf," putus majelis pada 23 Maret 2016.

Putusan itu ternyata tidak bulat. M Askin menilai Ayub tidak bersalah dan harus dibebaskan tapi M Askin kalah suara. Putusan 10 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. (Sumber; detik.com).