Terbukti Menyalahgunakan Visa Kunjungan, Prof Ong Saksi Ahli Jessica Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia 6 bulan



Jiwa Merdeka, Jakarta - Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi ahli Patologi dari Queensland University, Prof Beng Beng Ong, besok, Rabu (7/9) pagi. Prof Ong juga ditangkal masuk Indonesia selama 6 bulan karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan saat berada di Jakarta.

"Yang bersangkutan akan dideportasi plus cekal (dilarang masuk Indonesia) selama enam bulan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas I, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Prof Ong dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura sebelum ke Australia pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Dia menyalahgunakan visa kunjungan karena menghadiri sidang Jessica Kumala Wongso dan memberi keterangan sebagai ahli.

"OBB (Prof Ong) menggunakan menggunakan BVK (bebas visa kunjungan), tapi menjadi saksi ahli. Kegiatan tidak sesuai dengan saksi ahli. Kalau begitu harusnya ya (menggunakan) vitas (visa tinggal sementara)," ujar Tato.

Sementara itu, Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha menegaskan penindakan dilakukan pihak imigrasi karena adanya pelanggaran administratif tersebut.

Heru menegaskan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Hal ini menurut Heru diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita ambil (kenakan Prof Ong dalam kategori, red) yang tidak menaati, bukan membahayakan," imbuh Tato.

Dia menambahkan, keteledoran menghadirkan Prof Ong sebagai ahli dalam persidangan berada pada pihak yang mendatangkannya ke Indonesia. Prof Ong dihadirkan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan.

"Yang mendatangkan (teledor)," sebut Tato. (Sumber: detik.com).

0 komentar:

Posting Komentar